Rabu, 26 Maret 2014

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM



IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM

Mah. Elfan Falah

 

Definisi Ijtihad
Ijtihad (اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.[1]
Dalam penjelasan lain Kata ijtihad menurut bahasa berarti daya upaya” atau “usaha keras”. Dengan demikian ijtihad berarti “berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu”. Dalam istilah fikih, ijtihad berarti “berusaha keras untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama : Al-Qur’an dan hadis” (Badzl al-wus’i fi nail hukm syar’i bi dalil syar’i min al-kitab wa al-sunnah). Ijtihad dalam istilah fikih inilah yang banyak dikenal dan digunakan di Indonesia.
Dalam arti luas atau umum, ijtihad juga digunakan dalam bidang-bidang lain agama. Misalnya Ibn Taimiyah yang menyebutkan bahwa ijtihad juga digunakan dalam bidang tasawuf dan lain-lain, mengatakan:”Sebenarnya mereka (kaum sufi) adalah mujtahid-mujtahid dalam masalah kepatuhan,sebagaimana mujtahid-mujtahid lain Dan pada hakikatnya mereka (kaum sufi di Bashrah) dalam masalah ibadah dan ahwal (hal ihwal) ini adalah mujtahid-mujtahid, seperti halnya dengan tetangga mereka di Kufah yang juga mujtahid-mujtahid dalam masalah hukum, tata negara, dan lain-lain. Dr. Muhammad al-Ruwaihi juga menjelaskan bahwa di masa-masa akhir ini timbul berbagai pendapat tentang Islam, baik di Barat, Timur, maupun pada orang Arab serta orang Islam sendiri. Pendapat-pendapat orang Islam itu merupakan Ijtihad, baik secara perorangan maupun kolektif, yang memperoleh pahala sesuai dengan benar atau salahnya ijtihad itu.[2]
Tujuan Ijtihad
Adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

Fungsi Ijtihad

Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

Jenis-Jenis Ijtihad

 Ijma’

Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

Qiyas

Beberapa definisi qiyâs’ (analogi)
  •  
    1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
    2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
    3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur’an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

Istihsan

  • Beberapa definisi Istihsân
    1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
    2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
    3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
    4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
    5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumny.

Mushalat murshalah

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

Sududz Dzariah

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.[3]
Namun ada yang menarik dari selain halnya yang diatas, yaitu: menurut Dr. H. saifudin Zhuri, M.A. dalam bukunya yang berjudul Ushul Fiqih (akal sebagai sumber hukum islam). Beliau menyatakan bahwa:
            Disamping ijtihad dan Al-Ra’yu terdapat pula dalam fiqih istilah qiyas. Qiyas mengandung arti mengukur sesuatu dengan ukuran tertentu dan sebagai diketahui dalam istilah kata itu berarti menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu hukum yang lain yang ada nash hukumnya atas dasar persamaan illat atau sebab.[4] Jelas kiranya bahwa dalam bidang fiqih sendiri, akal disamping wahyu memainkan peran penting dalam perkembangan hkum islam.
Kesimpulan
            Ijtihad adalah salah satu sumber hokum islam yang ke tiga dalam urutannya, maka dari itulah ijtihad ini sangat penting dikalangan kirta sebagai umat muslim, apa lagi hidup kita sekarang ini sedang berada dalam dunia kontemporer, yang jauh berbeda kehidupannya dibanding dengan kehidupan Rasulullah dulu, problem masalah hukum pada saat ini yang terjadi kerap tidak ada pada zaman Rasul, oleh karena itulah ijtihad salah satunya jalan untuk menemukan titik kebenaran hukkum yang sekiranya tidak bertolak belakang denga apa yang di tuntunkan oleh Nabi kita Nabi Muhammad Saw.


[1] Bersumber dari: Wikepedia Indonesia
[2] Dikutp dari Blog Atanto Wijaya.
[3] Sumber : Wikipedia Indonesia
[4] Ushul Fiqih (Akal sebagai hokum islam). Karangan Dr. H. Saifudin Zuhri, M.A. cetakan ke II, mei 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar