IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Mah. Elfan Falah
Definisi Ijtihad
Ijtihad (اجتهاد)
adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan
oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara
yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal
sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan
bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.[1]
Dalam penjelasan lain Kata ijtihad menurut bahasa berarti “daya upaya” atau “usaha keras”. Dengan demikian ijtihad
berarti “berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu”.
Dalam istilah fikih,
ijtihad berarti “berusaha keras untuk mengetahui hukum sesuatu melalui
dalil-dalil agama : Al-Qur’an dan hadis” (Badzl al-wus’i fi nail hukm syar’i bi
dalil syar’i min al-kitab wa al-sunnah). Ijtihad dalam istilah fikih inilah
yang banyak dikenal dan digunakan di Indonesia.
Dalam arti luas atau umum, ijtihad juga digunakan dalam
bidang-bidang lain agama. Misalnya Ibn Taimiyah yang menyebutkan bahwa ijtihad
juga digunakan dalam bidang tasawuf dan lain-lain, mengatakan:”Sebenarnya
mereka (kaum sufi) adalah mujtahid-mujtahid dalam masalah kepatuhan,sebagaimana
mujtahid-mujtahid lain Dan pada hakikatnya mereka (kaum sufi di Bashrah) dalam
masalah ibadah dan ahwal (hal ihwal) ini adalah mujtahid-mujtahid, seperti
halnya dengan tetangga mereka di Kufah yang juga mujtahid-mujtahid dalam
masalah hukum, tata negara, dan lain-lain. Dr. Muhammad al-Ruwaihi juga
menjelaskan bahwa di masa-masa akhir ini timbul berbagai pendapat tentang
Islam, baik di Barat, Timur, maupun pada orang Arab serta orang Islam sendiri.
Pendapat-pendapat orang Islam itu merupakan Ijtihad, baik secara perorangan
maupun kolektif, yang memperoleh pahala sesuai dengan benar atau salahnya
ijtihad itu.[2]
Tujuan Ijtihad
Adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup
dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak
berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran
maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran
dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus
berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam
dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu
tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut
dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya
dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut
harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau
Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas
atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka
umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad
adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Jenis-Jenis Ijtihad
Ijma’
Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyas
Beberapa definisi qiyâs’ (analogi)
- Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
- Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
- Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur’an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Istihsan
- Beberapa definisi Istihsân
- Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
- Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
- Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
- Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
- Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumny.
Mushalat murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip
menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau
haram demi kepentinagn umat.
Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada
alasan yang bisa mengubahnya.
Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan
kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan
aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.[3]
Namun ada yang menarik dari selain halnya yang diatas, yaitu:
menurut Dr. H. saifudin Zhuri, M.A. dalam bukunya yang berjudul Ushul Fiqih
(akal sebagai sumber hukum islam). Beliau menyatakan bahwa:
Disamping ijtihad
dan Al-Ra’yu terdapat pula dalam fiqih istilah qiyas. Qiyas mengandung
arti mengukur sesuatu dengan ukuran tertentu dan sebagai diketahui dalam
istilah kata itu berarti menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nash hukumnya
dengan sesuatu hukum yang lain yang ada nash hukumnya atas dasar persamaan illat
atau sebab.[4]
Jelas kiranya bahwa dalam bidang fiqih sendiri, akal disamping wahyu memainkan
peran penting dalam perkembangan hkum islam.
Kesimpulan
Ijtihad
adalah salah satu sumber hokum islam yang ke tiga dalam urutannya, maka dari
itulah ijtihad ini sangat penting dikalangan kirta sebagai umat muslim, apa
lagi hidup kita sekarang ini sedang berada dalam dunia kontemporer, yang jauh
berbeda kehidupannya dibanding dengan kehidupan Rasulullah dulu, problem
masalah hukum pada saat ini yang terjadi kerap tidak ada pada zaman Rasul, oleh
karena itulah ijtihad salah satunya jalan untuk menemukan titik kebenaran
hukkum yang sekiranya tidak bertolak belakang denga apa yang di tuntunkan oleh
Nabi kita Nabi Muhammad Saw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar