Rabu, 26 Maret 2014

Prinsip-Prinsip Supervisi Pendiidikan Islam



PRINSIP-PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAN ISLAM
Moh: Elfan Falah
PEMBAHASAN

Prinsip –prinsip Suvervisi Pendidikan.
Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama(Ditjen Islam Depag ;2003), dijelaskan bahwa prinsip-prinsip supervisi pada dasarnya akan diarahkan pada 3 hal sebagai berikut :
1.      Prinsip Fundamental berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Agama.
Pancasila merupakan dasar atau prinsip fundamental bagi setiap supervisor pendidikan Indonesia. Bahwa seorang supervisor haruslah seorang pancasilais sejati.
2.      Prinsip Praktis:
  • Prinsip Negatif yang harus dihindari:
Supervisi tidak boleh bersifat mendesak (otoriter)
Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan
Supervisi tidak boleh lepas dari tujuan pendidikan dan pengajara
Supervisi hendaknya tidak hanya menilai hal-hal yang nampak terlihat
Supervisi tidak mencari kelemahan/kekurangan/ kesalahan
Supervisi jangan terlalu berharap cepat mengharapkan hasil atau perubahan
  • Prinsip-Prinsip Positif:
Supervisi bersifat konstruktif dan kreatif
Supervisi didasarkan kepada sumber-sumber kolektif dari kelompok tidak hanya dari supervisor sendiri
3.      Supervisor yang baik:
  1. Mempergunakan sumber-sumber dan usaha-usaha dari kelompok
  2. Bekerja di dalam dan bersama-sama dengan kelompoknya
  3. Membina guru-guru dan siswa menjadi orang-orang yang terdidik
  4. Bekerja dengan ikhlas dan bersama-sama dengan kelompok rekannya, membina diri sendiri dan rekannya untuk bekerja dengan baik.
  5. Supervisi dilandasi oleh hubungan profesional bukan hubungan pribadi
  6. Supervisi hendaklah dapat mengembangkan kesanggupan para guru dan staf TU sehingga menjadi kekuatan sekolah
Berkenaan dengan kepala sekolah sebagai supervisor. Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah sebagai supervisor hendaknya bertumpu pada prinsip-prinsip supervisi.
Menurut E. Mulyasa, prinsip-prinsip supervisi antara lain:
  1. Hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkis;
  2. Dilaksanakan secara demokratis;
  3. Berpusat pada tenaga kependidikan (guru);
  4. Dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan (guru);
  5. Merupakan bantuan profesional.
Selain itu, dalam buku Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan karangan Piet A. Sahertian (Suhertian,1981) dikemukakan prinsip supervisi antara lain:
  1. Prinsip ilmiah (scientific), prinsip ini mengandung ciri-ciri sebagai berikut: (a) kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan  proses belajar mengajar. (b) untuk memperoleh data perlu diterapkan alat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi, dan seterusnya. (c) setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan kontinu.
  2. Prinsip Demokratis, servis dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya.
  3. Prinsip kerjasama, mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi ‘sharing of idea, sharing of experience’, memberi support atau mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
  4. Prinsip konstruktif dan kreatif, setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu mencipakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara yang menakutkan.
Sedangkan Oteng Sutisna mengemukakan prinsip dalam pelaksanaan kegiatan supervisi, yaitu:
1.      Supervisi merupakan bagian integral dari program pendidikan yang bersifat kooperatif dan mengikutsertakan
2.      Semua guru memerlukan dan berhak atas bantuan supervisi
3.      Supervisi hendaknya disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan perseorangan dari personil sekolah
4.      Supervisi hendaknya membantu menjelaskan tujuan-tujuan dari sasaran-sasaran pendidikan
5.      Supervisi hendaknya membantu memperbaiki sikap dan hubungan dari semua anggota staf sekolah
6.      Tanggung jawab bagi pengembangan program supervisi berada pada kepala sekolah bagi sekolahnya.
7.      Efektivitas program supervisi hendaknya dinilai secara periodik.
Tipe supervisi pendidikan dilihat dari bentuk supervisi dapat dibedakan  atas :
1.      Tipe otokratis yaitu menganggap bahwa ia sebagai penentu segala kebijakan dan bagaimana menjalankannya.
2.      Tipe demokratis yaitu supervisi berfungsi membina otoritas supervisor seimbang dengan otoritas pihak yang disupervisi.
3.      Tipe demokratis semu yaitu supervisor dengan licik memaksakan keinginannya, namun nampak seolah-olah demokratis.
4.      Tipe manipulasi diplomasi yaitu supervisor melaksanakan prinsip demokrasi seperti rapat, namun dengan kelihaiannya ia menggiring pikiran peserta sesuai kehendaknya.
5.      Tipe laisse-fire yaitu supervisor menginterpretasikan demokrasi dengan memberikan kebebasan kepada bawahannya, sehingga supervisor kehilangan otoritasnya sendiri.
Proses supervisi pendidikan, antara lain :
1.      Supervisi Preventif
Dalam proses supervisi, supervisor memberikan nasehat-nasehat untuk menghindari kesalahan-kesalahan.
2.      Supervisi Korektif
Dalam proses supervisi, supervisor bersifat mencari kesalahan bawahannya, baik secara prinsipil, teknis, maupun dalam melaksanakan instruksi dari supervisor.
3.      Supervisi Konstruktif
Dalam supervisi, supervisor memperhatikan prestasi bawahannya (seperti : inisiatif, daya cipta, penelitian, dan lain-lain) yang kemudian memberikan berbagai macam penghargaan yang sesuai.
4.      Supervisi Kooperatif
Dalam supervisi, supervisor mengutamakan kerjasama, partisipasi, musyawarah dan toleransi dengan bawahan demi kemajuan pendidikan.
Peranan supervisi pendidikan yakni : supervisi berfungsi membantu (assisting), memberikan support (supporting), dan mengikutsertakan, sehingga peranan supervisi pendidikan menurut Pieter F. Olivia adalah :
1.      Sebagai koordinator
2.      Sebagai konsultan
3.      Sebagai pemimpin kelompok
4.      Sebagai evaluator
  
 MENURUT LITERATUR LAIN

Kemampuan mengajar guru menjadi jaminan tinggi rendahnya kualitas layanan belajar. Kegiatan supervisi menaruh perhatian utama para guru, kemampuan supevisor membantu guru-guru tercerimin pada kemampuannya memberikan bantuannya kepada guru. Sehingga terjadi perubahan perilaku akademik pada muridnya yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu hasil belajarnya.
Pelaksanaan supervisor, apakah yang melaksanakan adalah pengawas sekolah, penilik, atau kepala sekolah seharusnya berlandaskan kepada prinsip-prinsip supervisi. Prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan adalah:
a.       Ilmiah, artinya kegiatan supervisi yang dikembangkan dan dilaksanakan harus sistematis, obyektif, dan menggunakan instrumen atau sarana yang memberikan informasi yang dapat dipercaya dan dapat menjadi bahan masukan dalam mengadakan evaluasi terhadap situasi belajar mengajar.
b.      Kooperatif, program supervisi pendidikan dikembangkan atas dasar kerjasama antar supervisor dengan orang yang disupervisi. Dalam hal ini supervisor hendaknya dapat bekerjasama dengan guru, peserta didik, dan masyarakat sekolah yang berkepentingan dalam meningkatkan kualitas belajar mengajar.
c.       Konstrukti dan kreatif, membina para guru untuk selalu mengambil inisiatif sendiri dalam mengembangkan situasi belajar mengajar.
d.      Realistik, pelakasanaan supervisi pendidikan harus memperhitungkan dan memperhatikan segala sesuatu yang benar-benar ada di dalam situasi dan kondisi yang obyektif.
e.       Progresif, setiap kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari ukuran dan perhatian. Artinya apakah yang dilakukan oleh guru dapat melahirkan pembelajaran yang maju atau semakin lancaranya kegiatan belajar mengajar.
f.       Inovatif, program supervisi pendidikan selalu melakukan perubahan dengan penemuan-penemuan baru dalam rangka perbaikan dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.
Dari prinsip tersebut dapat meningkat kinerja guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Masalah yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi dilingkungan pendidikan ialah bagimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif. Suatu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana guru-guru merasa aman dan merasa diterima sebagai subyek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang obyektif.
Pelakasanaan supervisi pendidikan perlu menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan. Dengan cara memahami dan menguasai dengan seksama tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga pendidikan profesional yang harus melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan. Jika sikap supervisor memaksakan kehendak, menakut-nakuti, perilaku negatif lainnya, maka akan menutup kreativitas bagi guru. Jika sikap supervisor hanya seperti itu, maka ia belum mengetahui tugas pokok fungsi sebagai seorang seorang supervisor.



























PENUTUP
Sebagaimana telah dipaparkan dalam pembahasan mengenai prinsip-prinsip supervisi di atas. Ada beberapa prinsip-prinsip supervisi pendidikan yang seharusnya di perhatikan dalam supervisi pendidikan, yakni :
  1. Prinsip Fundamental berlandaskan pada nilai-nilai luhur  Pancasila dan Agama.
Pancasila merupakan dasar atau prinsip fundamental bagi setiap supervisor pendidikan Indonesia. Bahwa seorang supervisor haruslah seorang pancasilais sejati.
  1. Prinsip Praktis:
  • Prinsip Negatif yang harus dihindari:
Supervisi tidak boleh bersifat mendesak (otoriter)
Supervisi tidak boleh didasarkan atas kekuasaan
Supervisi tidak boleh lepas dari tujuan pendidikan dan pengajara
Supervisi hendaknya tidak hanya menilai hal-hal yang nampak terlihat
Supervisi tidak mencari kelemahan/kekurangan/ kesalahan
Supervisi jangan terlalu berharap cepat mengharapkan hasil atau perubahan
  • Prinsip-Prinsip Positif:
Supervisi bersifat konstruktif dan kreatif
Supervisi didasarkan kepada sumber-sumber kolektif dari kelompok tidak hanya dari supervisor sendiri
Supervisor yang baik:
  1. Mempergunakan sumber-sumber dan usaha-usaha dari kelompok
  2. Bekerja di dalam dan bersama-sama dengan kelompoknya
  3. Membina guru-guru dan siswa menjadi orang-orang yang terdidik
  4. Bekerja dengan ikhlas dan bersama-sama dengan kelompok rekannya, membina diri sendiri dan rekannya untuk bekerja dengan baik.
  5. Supervisi dilandasi oleh hubungan profesional bukan hubungan pribadi
  6. Supervisi hendaklah dapat mengembangkan kesanggupan para guru dan staf TU sehingga menjadi kekuatan sekolah.
    1. Hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkis;
    2. Dilaksanakan secara demokratis;
    3. Berpusat pada tenaga kependidikan (guru);
    4. Dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan (guru);
    5. Merupakan bantuan profesional.
    6. Supervisi merupakan bagian integral dari program pendidikan yang bersifat kooperatif dan mengikutsertakan.
10.  Semua guru memerlukan dan berhak atas bantuan supervise.
11.  Supervisi hendaknya disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan perseorangan dari personil sekolah.
12.  Supervisi hendaknya membantu menjelaskan tujuan-tujuan dari sasaran-sasaran pendidikan.
13.  Supervisi hendaknya membantu memperbaiki sikap dan hubungan dari semua anggota staf sekolah.
14.  Tanggung jawab bagi pengembangan program supervisi berada pada kepala sekolah bagi sekolahnya.
15.  Efektivitas program supervisi hendaknya dinilai secara periodik.
Dengan demikian prinsip supervisi merupakan bagian yang sangat penting untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan supervisi. Dalam pelaksanaan prinsip supervisi sangat terlihat dari peran kepala sekolah sebagai supervisor atau pengawas internal bagi sekolahnya dalam memajukan dan mengembangkan sekolahnya, sehingga dengan adanya pedoman.prinsip supervisi kepala sekolah diharapkan memberikan pelayanan yang baik tanpa ada pemaksaan kepada guru-guru atau personal.
















DAFTAR PUSTAKA


Hasan, Yusuf, dkk., Pedoman Pengawasan, Jakarta: CV. Mekar Jaya, 2002.
A. Sahertian, Piet, Drs. Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan, Usaha Nasional,
Surabaya, 1981.
Purwanto, M. ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya2005.
Tim Penyusun Ditjen Baga Islam, Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama, Depag RI Ditjen Baga Islam, Jakarta, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar